Sulit Mengambil Agunan Di Bank Saat Kreditur Meninggal Dunia? Inilah Penyebab Dan Cara Pengambilannya

Kantor OJK Kota Cirebon

Sulit Mengambil Agunan Di Bank Saat Kreditur Meninggal Dunia? Inilah Penyebab Dan Cara Pengambilannya
--Berdasarkan pengalaman, ibu saya memakai agunan surat tanah untuk kredit KUR di bank mandiri. Baru 10 bulan, ibu saya meninggal dunia. Beberapa kali saya tanyakan ke bank kenapa agunannya belum bisa diambil, pihak bank menjawab hal yang sama, yaitu bahwa asuransi jiwa kreditur--dalam hal ini ibu saya--belum dicairkan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Saya tidak tahu penyebab dan cara pengambilannya. Al-Hasil, Sulit Bagi saya mengambil agunan itu di bank bahkan hingga terbengkalai 2 tahunan. 

Mengambil jaminan atau agunan di bank adalah hal yang dibutuhkan jika utang telah selesai dilunasi. Sebab agunan itu biasanya berupa surat berharga yang tentu harus disimpan baik-baik oleh pemiliknya. 

Macam-macam jaminan atau agunan

Tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank ketika hendak mengambil kredit di bank tersebut. Agunan  yang diterima oleh bank biasanya berupa surat berharga. Berikut adalah macam-macam surat berharga yang dapat dipakai sbagai agunan atau jaminan di bank, di antaranya: 

  1. Surat tanah / sertifikat tanah
  2. BPKB Kendaraan motor atau mobil
  3. Buku nikah
  4. SK PNS
  5. SK Sertifikasi
  6. SK Pegawai tetap

Namun pada prakteknya, mengambil agunan setelah digunakan jaminan ternyata harus melalui prosedur yang ditetapkan. Terkadang, banyak masyarakat awam yang tidak paham bagaimana caranya. 

Termasuk ketika prosedur yang ditetapkan itu ditempuh ternyata agunan belum bisa diambil karena masalah asuransi pinjaman. Dalam tulisan ini akan dibahas tentang itu. Simak tulisan ini sampai beres!

Berikut adalah cara-cara yang bisa ditempuh oleh pihak kreditur atau keluarga kreditur jika kreditur sudah meninggal dunia/wafat. Namun sebelum itu, perlu dijelaskan alur atau kronologi peristiwa yang terjadi. siapa tahu peristiwa pengalaman ini sama persis atau mirip dengan pengalaman pembaca sehingga dapat ditiru. 

Agunan / Jaminan di Bank

Agunan adalah jaminan berupa surat berharga. Agunan biasanya dipakai oleh bank untuk menjamin kredit dari nasabah bank itu sendiri

Pada saat kamu pinjam uang / kredit di bank, tentu ada agunan atau jaminan yang kamu taruh di bank. Jaminan / Agunan itu bisa berupa surat tanah, BPKB kendaraan, Sertifikat, atau semacam SK tertentu seperti SK PNS. 

Agunan itu disimpan oleh bank sebagai jaminan. Jika setoran kreditmu macet, maka agunan itu akan diklaim oleh bank dan dilelang. 

Agunan akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu kreditur ketika utang ke bank sudah lunas. 

Nah, bagaimana kalau belum lunas lalu kreditur meninggal dunia? jawabannya adalah asuransi jiwa.

Persoalan Agunan Berkaitan dengan Kematian Kreditur

Biasanya, pada saat mengajukan kredit, itu ada premi asuransi jiwa yang disertakan oleh bank terhadap kreditur. Maksudnya, jika kreditur meninggal dunia maka utang ke bank dianggap lunas karena sudah dibayari oleh asuransi jiwa. 

Itulah pentingnya menyertakan asuransi jiwa pada setiap kredit di bank. Asuransi jiwa disertakan dalam cicilan bulanan yang ditanggung kreditur. 

Asuransi jiwa berguna pada saat kreditur meninggal dunia maka sisa utang kreditur kepada bank yang bersangkutan akan dilunasi oleh pihak asuransi jiwa.

Langkah-langkah Pengambilan Agunan Di Bank


Jika kamu adalah ahli waris dari kreditur yang wafat, atau orang yang diberi mandat oleh keluarga dari kreditur, maka berikut adalah beberapa langkah yang perlu ditempuh agar agunan di bank dapat diambil; di antaranya yaitu: 
  1. Membuat surat kematian atau akta kematian. Surat kematian bisa dibuat oleh pihak desa atau kelurahan. Sedangkan akta kematian dibuat oleh disdukcapil. Akta kematian juga bermanfaat untuk kelengkapan persyaratan pembagian harta waris. 
  2. Menyetorkan surat kematian atau akta kematian kepada pihak bank yang bersangkutan
  3. Menunggu konfirmasi bank sementara bank mengajukan pencairan asuransi jiwa untuk yang bersangkutan
Setelah beberapa saat, katakanlah 2 minggu, silakan datangi kembali pihak bank dan tanyakan kejelasan "apakah asuransi jiwa sudah dicairkan dan apakah agunan sudah bisa diambil atau belum?"

Jika jawabannya belum, maka ada cara yang bisa ditempuh yaitu melaporkan aduan keterlambatan pencairan tersebut kepada pihak OJK

Perlu diketahui, OJK adalah otoritas jasa keuangan. Sebuah lembaga keuangan yang diawasi oleh negara yang berfungsi sebagai pengawas segala bentuk hal yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan. 

Semua bank dan lembaga keuangan lainnya seperti koperasi berada dalam pengawasan OJK. Dari mulai perizinan hingga kredit dan sebagainya diatur dan diawasi oleh OJK. OJK punya otoritas untuk memutuskan apakah lembaga keuangan itu layak beroperasi atau tidak layak. 

Asuransi Jiwa Tak Jua Cair Agunan Macet Di Bank

Jika kasusnya seperti di atas yaitu pencairan oleh pihak asuransi belum juga terealisasi, maka berarti kasusnya sama dengan kasus yang dialami langsung oleh penulis. 

Berikut adalah cara-cara yang penulis pernah tempuh dan membuahkan hasil; yaitu: 
  • Kerjasama dengan pihak bank dengan meminta surat Perjanjian Kredit. Surat itu akan digunakan untuk berkas kelengkapan pengaduan ke pihak OJK
  • Buatlah surat kematian atau akta kematian
  • Fotocopy KTP Kreditur dan KTP Pengadu/Keluarga
  • Buar Surat Kronologi Kejadian. Artinya, ceritaka kronologi dari mulai awal mula meminjam, pada saat meninggal hingga bolak balik bank untuk menanyakan agunan dan kejelasan pencairan asuransi jiwa kreditur. Ceritakan dengan jelas dalam selembar kertas. Boleh diketik boleh juga tulis tangan. 
  • Siapkan juga kartu keluarga (KK)


Cara Pengaduan Ke Pihak OJK

nah, Setelah beberapa berkas di atas sudah disiapkan, maka ada dua cara yang bisa dilakukan; Pertama, mendatangi Kantor OJK di kota masing-masing dan membuat pengaduan online dibantu oleh petugas OJK di kantornya. Atau cara yang kedua, berkas-berkas di atas dibuat file Pdf menjadi tiga file:
  1. Surat Kronologi digabung dengan perjanjian kredit menjadi  1 file bentuk Pdf
  2. Identitas kreditur, identitas pengadu, dan kartu keluarga menjadi 1 file Pdf
  3. Surat pengaduan format sebagaimana gambar dibuat dalam bentuk 1 file Pdf 
Berkas berkas itu diupload di portal resmi OJK yaitu https://kontak157.ojk.go.id atau silakan klik link biru OJK di postingan ini. (lihat gambar)

Setelah kamu masuk portal atau situs resmi OJK, silakan kamu pilih menu pengaduan. Ikuti alurnya dengan memasukkan identitas kreditur dan pelapor.

Pada saat kamu diminta mengupload dokumen, silakan upload 3 dokumen di atas yang sudah kamu siapkan. Dan, aduan pun selesai. Kamu akan diberikan nomor layanan dan pinnya. Simpan nomor itu baik baik bisa dengan cara difoto di handphone mu agar tidak lupa atau hilang. 

Famplet OJK


Pada dasarnya, meskipun mendatangi kantor cabang OJK, pengaduanmu ke pihak asuransi tetap akan dilayangkan secara online melalui aplikasi OJK menu pengaduan. Bedanya, jika di kantor OJK kamu akan dibantu oleh petugas. 

Setelah melengkapi berkas pengaduan, kamu tinggal klik kirimkan pengaduan dan kamu akan diberikan nomor layanan dan pin. 

Nomor layanan dan pin itu kamu gunakan untuk mengecek, sudah sampai dimana pengaduanmu, apakah sudah ditindaklanjuti ataukah belum. 

Menurut pihak OJK, biasanya paling lambat 1 bulan, pengaduanmu akan direspon oleh PT asuransi yang bersangkutan dan persoalanmu selesai. 

Tentu setelah selesai, kita tinggal mendatangi pihak bank kembali dan mengambil agunan karena pencairan dana asuransi jiwa sudah dilakukan oleh pihak asuransi. 

Berikut adalah screenshoot foto bahwa usaha saya sebagai pengalaman pribadi memperjuangkan itu ke OJK berhasil
Bukti OJK



Terimakasih telah membaca semoga bermanfaat.





tags: 
#cara klaim asuransi jiwa
#peraturan ojk tentang klaim asuransi
#apa yang harus dilakukan jika gagal klaim asuransi
#peraturan ojk tentang asuransi jiwa kredit
#cara klaim asuransi kesehatan
#mengajukan premi adalah
#klaim asuransi meninggal dunia
#berapa lama klaim asuransi cair

Post a Comment for "Sulit Mengambil Agunan Di Bank Saat Kreditur Meninggal Dunia? Inilah Penyebab Dan Cara Pengambilannya"

Followers