Cara Sederhana Pindah Domisili, Ganti KK dan KTP
Cara sederhana pindah domisili, ganti KK dan KTP |
Apakah kamu termasuk orang yang berpindah-pindah tempat tinggal? Jika kamu harus pindah karena ikatan dinas, ikatan kerja, atau menikah dengan orang yang berbeda domisili denganmu, kamu telah tepat membaca tulisan ini. Tulisan ini adalah pengalaman penulis pindah domisili atau pindah tempat tinggal, termasuk ganti KK dan KTP di tempat baru. Simak tulisan cara sederhana di bawah ini hingga selesai!
Makna Identitas Diri
Identitas itu sangat penting. Orang tanpa identitas berbahaya. Sederhananya, identitas dilihat dari KTP atau kartu tana penduduk.
Identitas dalam KTP menjadi bukti bahwa keberadaan anda legal dan taat hukum sebagai warga negara. Di dalamnya terdapat nama lengkap, alamat, hingga pekerjaan.
Manfaat Identitas KTP
Keberpunyaan identitas yaitu KTP itu banyak manfaatnya. Manfaat identitas berupa KTP adalah:
- Tanda pengenal resmi
- Syarat melamar pekerjaan
- Syarat pinjaman bank bahkan pinjaman online/pinjol
- Syarat administasi pernikahan
- Syarat administrasi kendaraan
- Syarat pembuatan administrasi kenegaraan
- Jaminan pinjam meminjam
- Jaminan perbankan
- Jaminan gadai
- Jaminan rental,
- Ambil Hadiah undian
- dan lain sebagainya
Cara Sederhana Pindah Domisili
Berikut di bawah ini adalah urutan ketika kamu hendak pindah domisili, baik antar desa, antar kecamatan, atau antar propinsi.
- Datanglah ke Pengurus RT dengan membawa Kartu keluarga / KK
- Serahkan KK dan bilang atau tulis kamu mau pindah kemana. Atau tulis lengkap alamat tujuan kamu pindah
- Nanti pak RT akan lapor ke Desa/Kelurahan dan akan dibuatkan surat pindah elektronik dari disdukcapil.
- Kamudian, pak RT akan menyerahkan surat elektronik pindah tersebut sama kamu, print out dan dalam bentuk file. Yang bentuk print out silakan kamu tanda tangani.
- Jangan lupa, Administrasi perpindahan kurang lebih sebesar Rp. 200.000
- Pada saat pak RT menyerahkan surat elektronik tersebut, KTP Asli kamu dan istri kamu akan diminta. Lalu jangan kaget, pak RT akan menggunting KTP tersebut.
- Lalu, surat pindah elektronik dan KTP yang sudah digunting tersebut kamu bawa ke pengurus RT di tempat yang kamu tuju. Bisa juga kamu mendatangi balai desa / kelurahan di tempat barumu itu. Kamu tidak usah membawa KK dari tempat lamamu, karena semua anggota keluargamu yang tercantum dalam KK sudah tercantum juga dalam surat elektronik pindah tersebut.
- Usahakan jangan lebih dari 1 bulan, jeda waktu antara titimangsa surat pindah elektronik kamu dengan penyerahan surat itu di tempat barumu. Biasanya, kalau lebih dari 1 bulan, maka kamu dianggap ilegal karena tak punya KTP dan tak jelas domisilinya. Dan biasanya, data yang sudah di delete dari disdukcapil tempat asalmu akan mengambang karena tidak ditarik oleh sistem dari disdukcapil tempat barumu.
- Jika sudah diserahkan ke RT atau desa tempat tinggal barumu, kamu tinggal menunggu Kartu keluarga baru
- Jangan lupa, administrasi perpindahan kurang lebih Rp. 200.000,- juga kamu serahkan ke petugas RT atau desa / kelurahan tempat tinggal barumu, nanti setelah kartu keluarga jadi dan dicetak.
- Untuk pembuatan KTP, bisanya tidak langsung dengan KK. Biasanya menunggu kurang lebih 1 bulan dari pembuatan KK. Tapi dalam kasus tertentu, ada juga yang bisa langsung cetak KTP. Untuk administrasi pembuatan KTP juga jangan lupa seikhlasnya sekedar pengganti bensin dan uang makan wara-wiri dari desa / kelurahan ke disdukcapil
Sekian cara sederhana jika kamu hendak pindah tempat tinggal atau pindah domisili. Semoga bermanfaat. Jangan lupa tinggalkan komentar.
Post a Comment for "Cara Sederhana Pindah Domisili, Ganti KK dan KTP"
Terimakasih Telah Berkunjung Dan Meninggalkan Komentar