Istri Mencuri Harta Suami, Apakah Boleh? Ini Haditsnya
Istri Mencuri Harta Suami, Apakah Boleh? Ini Haditsnya |
Kewajiban Suami Menafkahi Istri
Imam Ash-Shan'ani RA mengatakan, Kewajiban seorang suami memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggungannya. Karena, tidaklah seseorang dihukumi berdosa kecuali karena ia telah meninggalkan kewajibannya itu.
Sahabat yang budiman, jika secara ekonomis si suami dianggap mampu menafkahi istri tetapi tidak dilakukannya maka istrinya berhak mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya (baca: mencuri).
Hadits Tentang Istri Mengambil Harta Suami
Dikisahkan, Suatu ketika, Hindun Binti Utbah (istrinya Abu Sofyan) dan ibu dari Muawiyah bin Abu Sufyan, menemui Rasulullah Saw. untuk mengadukan persoalan keuangan rumah tangganya. Hindun berujar, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan itu seorang lelaki kikir. Ia tidak menafkahi aku dan anakku dengan layak (mencukupi kebutuhan pokok), kecuali jika aku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya".
Rasulullah Saw. pun menjawab: "Ambillah untukmu dan untuk anakmu sampai cukup dengan cara yang ma'ruf (baik)".
Mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya diperbolehkan selama si suami kikir dan enggan menafkahinya. Tetapi hendaknya tidak mengambil berlebihan. Pun mengambilnya dengan cara yang baik atau ma'ruf.
Hukum diperbolehkan ini akan menjadi terlarang alias tidak boleh jika istri mengambilnya secara berlebihan dan untuk sesuatu yang lagwun (sia-sia/permainan), munkar, dan bukan untuk kebutuhan pokok.
Aturan Tata Cara Mengambil Harta Suami
Yang menjadi catatan adalah kehati-hatian menafsirkan hadits di atas. Jangan sampai dijadikan stempel kepada para istri untuk mencuri uang atau harta suaminya dengan semena-mena. Dasar atau alasan mengambil selain untuk bertahan hidup atau kebutuhan pokok jelas dilarang dan hukumnya dosa.
Hadits di atas juga, di sisi lain, mendorong para suami agar tidak berlaku kikir atau pelit kepada istri dan anak-anaknya. Terlebih istri dan anak-anaknya adalah tanggungannya yang sudah semestinya dinafkahi dengan baik. Sebab jika tidak dinafkahi dengan baik maka hal itu adalah dosa bagi si suami yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah di hari perhitungan.
Post a Comment for "Istri Mencuri Harta Suami, Apakah Boleh? Ini Haditsnya"
Terimakasih Telah Berkunjung Dan Meninggalkan Komentar